Tunaikan Fidyah, Bahagiakan Saudara Fakir Miskin...
Image

Tunaikan Fidyah, Bahagiakan Saudara Fakir Miskin

Rp 52.097.800 terkumpul dari Rp 60.000.000
234 Donasi ∞ hari lagi

Penggalang Dana

Image
Image
Verified Organization

Sebelum Ramadhan Tiba, Yuk Bismillah bisa selesaikan hutang puasa tahun sebelumnya cuma Rp 20.000,-/ hari tinggal puasa.

Siapa saja sih yang wajib membayar Fidyah?

1. Orang yang belum (lalai) mengganti puasa ramadhan, yang di tinggalkan karena alasan yang di benarkan seperti sakit dan musyafir dan belum mengganti puasanya hingga bertemu Ramadhan kembali, maka orang tersebut wajib mengganti puasanya di tambah menunaikan fidyah.

2. Orang yang Sakit yang Tidak Dapat Disembuhkan (Penyakit Kronis)

  • Kondisi: Seseorang yang menderita penyakit yang tidak dapat disembuhkan dan tidak ada harapan untuk sembuh, seperti penyakit jangka panjang yang membuatnya tidak mampu berpuasa, misalnya penyakit ginjal kronis atau diabetes berat yang memerlukan pengobatan secara rutin dan tidak dapat berpuasa.
  • Dalil:
    • Allah berfirman dalam Surat Al-Baqarah (2:184):

      Dan barangsiapa di antara kalian sakit atau dalam perjalanan, maka (wajib mengganti puasa itu) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari lain. Dan wajib bagi orang yang berat menjalankannya untuk membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin.

    • Dalam tafsir para ulama, orang yang menderita penyakit yang tidak bisa sembuh dianggap dalam kategori ini dan wajib membayar fidyah jika mereka tidak mampu berpuasa.

3. Orang yang Sudah Tua (Lansia)

  • Kondisi: Orang yang sudah lanjut usia dan tidak lagi mampu berpuasa karena kondisi fisiknya yang lemah atau tidak memiliki kekuatan untuk menjalankan ibadah puasa, baik karena usia atau kondisi tubuh yang menurun drastis.
  • Dalil:
    • Hadis yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim:

      Sesungguhnya Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya. (QS. Al-Baqarah 2:286)

    • Dalam hal ini, orang tua yang sudah tidak mampu berpuasa tidak wajib mengganti puasa, melainkan wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin untuk setiap hari yang ditinggalkan.

4. Orang yang Hamil dan Menyusui yang Tidak Mampu Berpuasa

  • Kondisi: Seorang wanita hamil atau menyusui yang khawatir akan kesehatan dirinya atau anak yang ada di dalam kandungan atau yang sedang disusui, dan tidak mampu menjalankan puasa dengan aman.
  • Dalil:
    • Dalam hadis yang diriwayatkan oleh Ibn Qudamah:

      Apabila seorang wanita hamil atau menyusui merasa khawatir terhadap dirinya atau anaknya, maka dia boleh berbuka puasa dan wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin untuk setiap hari yang ditinggalkan. (HR. Abu Dawud)

    • Hal ini didasarkan pada kebolehan untuk berbuka puasa jika ada khawatir terhadap kondisi diri atau anak, dan mereka kemudian menggantinya dengan membayar fidyah.

Defenisi Fidyah.

Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin, (QS. Al-Baqarah ayat 184).

Tentunya, tidak semua utang puasa Ramadhan bisa diganti dengan fidyah. Ada kriteria tertentu yang memperbolehkan seseorang menggantinya dengan fidyah. 😊

Kriteria Penggantian Puasa dengan Fidyah.

 

πŸ”°Pertanyaan Umum

- Apa hukumnya orang tua yang sudah wafat, belum sempat mengQhada puasa?

  • Menurut qaul jadid Imam Syafi'i, jika seseorang tidak menemukan waktu untuk mengqadha puasa, wajib bagi ahli waris/wali mengeluarkan fidyah untuk orang tersebut.

- Apakah puasa orang di tinggalkan tanpa alasan bisa di ganti dengan fidyah?

  • Tidak!, Puasa yang ditinggalkan tanpa alasan tidak bisa di ganti dengan fidyah, wajib diganti di hari lain dan membayar kafarat sebesar 60 mud beras = Rp1.200.000 per hari ditinggalkan

- Berapa besaran nilai fidyah?

  • Fidyah itu 1 mud bahan makanan pokok atau 750 gram, 1 mud = Rp20.000,- (sudah termasuk infaq penyaluran)
  • Contoh penghitungan Fidyah: Rp20.000 di kali jumlah hari puasa yang di tinggalkan
  • misalnya :
  • Rp 20.000 x 29 hari utang puasa = Rp 580.000

πŸ“Έ Dokumentasi Penyaluran Fidyah

 

🏠 Kantor LAZNAS Yakesma Riau

Jalan Tapah No.20, Kel. Tangkerang Barat, Kec. Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru, Riau

Email: riau@yakesma.org

πŸ“ž Informasi & Konfirmasi donasi:

WhatsApp: 08115444405

πŸ“„ Izin Lembaga Kesejahteraan Sosial

  • Social Intitution Operational Permit No. 1855/F.3/31.74.04.1001/-1.848/e/2018

πŸ“„ Izin KEMENKUMHAM

  • Decree of the Ministry of Law and Human Rights of Republic Indonesia No. AHU-0029349.AH.01.12. Tahun 2022

 πŸ“„ Izin Operasional Lembaga Amil Zakat Nasional

  • Berdasarkan SK Menteri Agama RI Nomor 822 Tahun 2023
  • Februari, 3 2025

    Campaign is published

Orang Baik12 jam yang lalu
Berdonasi sebesar Rp 240.958
Orang Baik21 jam yang lalu
Berdonasi sebesar Rp 60.660
Mirna Lisa1 hari yang lalu
Berdonasi sebesar Rp 200.020
Pratiwi binti walidun Husain 1 hari yang lalu
Berdonasi sebesar Rp 100.513
Orang Baik1 hari yang lalu
Berdonasi sebesar Rp 300.310

Fundraiser

Belum ada Fundraiser

Mari jadi Fundraiser dan berikan manfaat bagi program ini.

Doa-doa orang baik (124)

Orang Baik21 jam yang lalu
Bismillah SNBP UI teknik kimia/bioproses aamiin
Image
Aaminn-kan doa ini
+1
Pratiwi binti walidun Husain 1 hari yang lalu
In syaa Allah keluargaku Allah berikan hidayah iman islam, rejeki kesehatan, kekuatan dan rejeki uang yg halal dan berkah dan rejeki anak Sholeh dan Sholehah.
Image
Aaminn-kan doa ini
+1
Orang Baik1 hari yang lalu
Doakan saya dan keluarga saya bertambah rezekinya dan selalu berkah
Image
2 Aaminn
+1
Prihartono2 hari yang lalu
Semoga diterima Allah barakallah
Image
2 Aaminn
+1
Orang Baik2 hari yang lalu
Saya membayarkan Fidyah Untuk Almarhumah Ibu Saya Mudjiarti Binti Djumbadi
Image
2 Aaminn
+1
Bagikan melalui:
βœ• Close